Untuk melakukan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, PTS tersebut mengadakan Program Kelas Eksekutif (Blended) ini juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan segenap masyarakat lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3, Sarjana atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial (pendapatan), untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S1 (Sarjana) atau D3 (Diploma Tiga) atau S-2 (Pascasarjana) pada program studi/jurusan yang diinginkan, secara layak dan berkualitas berdasarkan keunggulan masing-masing PTS tersebut
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Demikian juga sesuai perintah Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pd Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Uang kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga menjadi ringan bagi mhs, dikarenakan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas kredit uang studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil bulanan sebagaimana kekuatan keuangan calon mahasiswa.
Sistem pendidikan tingginya dilaksanakan dgn profesional serta layak bagi karyawan yang sibuk dengan karirnya demikian pula bagi yang bukan karyawan. Selain perkuliahan tatap muka langsung dng guru besar (dosen) di dalam ruang kelas, demikian juga menerapkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs bisa menyelesaikan pendidikan tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusannya memiliki keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus terapannya, serta keahlian profesional dan cara pandang yg sempurna; meningkatkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penuntasan solusi problematik berdasarkan alur berpikir sistem; dapat menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Untuk mempercepat perolehan informasi, andaikan ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Kelas Eksekutif (Blended) silakan klik "Semua Info Program Kelas Eksekutif (Blended)" ini.
Andaikan ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarier untuk meneruskan pendidikannya di PTS tersebut, baik melalui Program Kelas Eksekutif (Blended) demikian pula melalui Perkuliahan Reguler.