Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mhs, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
▥
Lulusan serta mhs Program Kelas Eksekutif (Blended) demikian pula Perkuliahan Reguler mempunyai Gelar, Ijazah, dan Status yang sama.
▥
Lulusan P2K memiliki gelar sebagaimana jenjang pendidikan tinggi dan program studi/jurusan/bidang keahliannya, serta memiliki hak menerapkan gelarnya serta memiliki hak untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.
▥
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kelas Eksekutif (Blended) dan Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Dan di dlm Ijazah demikian pula Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan P2K merupakan Perkuliahan Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta kelas/perkuliahan yg berbeda.
Sistem Pendidikan tinggi
▥
Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap persoalan, dapat mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa menerapkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana keilmuannya; bisa menyelesaikan persoalan secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri di dlm karier dan berupaya.
▥
Jikalau tidak lulus suatu mata pelajaran (mata kuliah), mahasiswa/i kelas eksekutif (blended) dapat mengulang di semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
▥
Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Eksekutif (Blended) adalah mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan sepanjang masa maju dan berkembang; dapat menelusuri serta meresap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat sepanjang masa belajar.
▥
Lulusan Kelas Eksekutif (Blended) juga dibekali dengan ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan keterampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yg berdasarkan keilmuannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dengan bidang keahliannya, sekaligus dibekali dengan keahlian untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
▥
Bagi mhs kelas eksekutif (blended) yang memiliki pekerjaan dgn sistem perpindahan waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikan tingginya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi dengan mengintegrasikan Program Kelas Eksekutif (Blended) serta Perkuliahan Reguler, oleh sebab itu bagi mahasiswa/i yang kerja dgn sistem perpindahan waktu / shift bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dengan tata cara tertentu.
▥
Lulusan Program Kelas Eksekutif (Blended) mempunyai keahlian menaikkan sikap mental profesional yg berorientasi pada penuntasan solusi persoalan berdasarkan alur berpikir-sistem; ; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar demikian pula terapan; memiliki keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus terapannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna.
▥
Mahasiswa/i dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu sesuai masa studinya karena sistem pendidikan tingginya dilaksanakan dgn profesional. Selain perkuliahan tatap muka langsung dng guru besar (dosen) di dalam ruang kelas, sistem pendidikan tingginya juga dilaksanakan dengan menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem pendidikannya layak bagi karyawan yg sibuk dgn kerjanya demikian pula bagi yg belum kerja.
▥
Bagi mhs kelas eksekutif (blended) yg telah kerja diberi ijin tidak masuk (absen) di kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan, andaikan mhs terkait memperoleh penugasan kerja lembur, atau kerja dgn sistem perpindahan waktu / shift, penugasan ke luar kota/negeri, dengan melalui tata cara tertentu.
▥
Kurikulumnya berdasarkan Sistem Kredit Semester, dan kualitas kurikulumnya dibuat berdasarkan ke KURNAS / Kurikulum Nasional, juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terhadap profesionalitas dunia karir serta kepentingan pendidikan tinggi lanjut ke jenjang pendidikan lebih tinggi (ke Program Pascasarjana / S2 untuk lulusan Srata Satu / S1, ke Program S1 (Sarjana) untuk lulusan Diploma Tiga / D3, dan ke Program S3/Doktor untuk lulusan Srata Dua / S2).
▥
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Eksekutif (Blended) juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dengan bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
▥
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Eksekutif (Blended) mempunyai keahlian dalam hal membereskan problematik sekaligus meningkatkan pengetahuannya. Hal tsb karena lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Eksekutif (Blended) ditujukan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sesuai dengan program studi/jurusannya, yang dapat menaikkan identitasnya dengan pembekalan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni.
Tags: bali, beban, kredit, program, kelas, eksekutif, blended, nomor, masa, studi, beban masa, bali lulusan mhs, program kelas, eksekutif blended, mengulang semester, tahun, sistem perpindahan waktu, shift mengikuti, pendidikan, andaikan mhs terkait, memperoleh penugasan, kerja, lembur, karena lulusan, program s1, d3, s2 kelas eksekutif